PERSATUAN ARTIS FILM INDONESIA

PB PARFI

PB PARFI

PB PARFI Mengambil Langkah Hukum Terkait Surat Pengusiran Dari Soultan Saladin dan Aspar Paturusi

Share:

Siaran Pers

Pada tanggal 2 Desember 2021, PB PARFI telah resmi melaporkan Sdr. Soultan Saladin dan Sdr. Aspar Paturusi Ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran pasal 266 KUHP.

Laporan dari PB PARFI telah diterima oleh pihak Kepolisian dan saat ini tengah ditindaklanjuti.

Gusti Randa, SH., MH. selaku Sekretaris Umum (Sekum) PB PARFI telah menyampaikan kepada wartawan perihal langkah hukum yang ditempuh PB PARFI ini. Hal tersebut telah disampaikan kepada wartawan ketika mengadakan jumpa pers di kawasan Golf Senayan, Jakarta.

 

PB PARFI DENGAN SANGAT TERPAKSA MENGAMBIL LANGKAH HUKUM

Sebelumnya, PB PARFI telah melakukan somasi kepada Soultan Saladin dan Aspar Paturusi. Somasi tersebut adalah jawaban dari diterimanya surat pengusiran terhadap PB PARFI dari pihak Soultan Saladin dan Aspar Paturusi.

Dalam surat pengusiran yang bertuliskan perihal “Somasi terhadap Perkumpulan PARFI” tersebut, Soultan Saladin dan Aspar Paturusi menerangkan bahwa mereka berdua mengatas namakan diri sebagai Dewan Pertimbangan Organisasi (Aspar Paturusi), dan Wakil Ketua Umum PB PARFI (Soultan Saladin).

Surat tersebut sangat jelas cacat formil, karena menggunakan kop surat berlogo PARFI, stempel PARFI serta alamat PB PARFI yang berada di gedung pusat perfilman Usmar Ismail Jakarta Selatan; yang mana PB PARFI dibawah kepemimpinan Alici Djohar lah yang berhak menggunakan logo tersebut, karena telah sah diakui oleh negara; dengan isi yang sangat lucu, seperti PARFI mengusir PARFI sendiri.

 

Akibat dari surat tersebut, PB PARFI melayangkan somasi kepada Soultan Saladin dan Aspar Paturusi hingga terjadi langkah selanjutnya yaitu melaporkan mereka berdua ke Polda Metro Jaya.

PB PARFI berharap dari kejadian ini dapat memberikan pelajaran kepada siapapun, baik perorangan maupun kelompok, yang coba-coba membuat gaduh/onar di tubuh PARFI; termasuk Soultan Saladin dan Aspar Paturusi yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan ‘membajak’ logo PARFI dan memberikan keterangan Palsu.

Dalam mengadvokasi kasus ini, Pelapor yaitu Ibu Ketua Umum,  Saksi Pelapor, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum PB PARFI; ditemani oleh kuasa hukum PB PARFI yaitu dari LBH PARFI.

PB PARFI berharap agar dengan dilaporkannya dua orang ini, terbongkar apa motif dan tujuannya, juga termasuk bila ada orang-orang yang meprovokasi mereka berdua (Soultan Saladin dan Aspar Paturusi) sampai mereka mengambil perbuatan melawan hukum tersebut dipastikan akan terseret; serta kejadian ini dapat dijadikan pelajaran, untuk tidak bermain-main dengan PB PARFI yang sah, dan telah berkekuatan hukum.

Selain ke Polda Metro Jaya, PB PARFI juga melakukan langkah hukum secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

___

HUMAS PB PARFI

 

More to explorer

More Posts

Casting Iklan Jahe Merah

CASTING by FILE
Job : AHM JAHE MERAH
(Pastikan file terbaru, Poto & Video sama spt looks asli nya, terang, jelas, natural & no edit)