PERSATUAN ARTIS FILM INDONESIA

Rencana Strategis
Persatuan Artis Film Indonesia

Renstra Organisasi PARFI

4 Point Rencana Strategis PARFI

Pengembangan SDM PARFI

Berisi rangkaian program kepelatihan untuk para aktor/aktris muda, baik sisi keterampilan berseni-peran dan persiapan menjadi kader terbaik PARFI di masa depan.

Advokasi Kebijakan

Memberi masukan dan rekomendasi kepada pemangku kebijakan tingkat pemerintahan demi terciptanya suasana kondusif bagi pekerja seni-peran, dalam berkarya.

Kerjasama Strategis

Melakukan serangkaian kerjasama strategis, baik dalam rangka FUND-RISING Organisasi, maupun dalam membentuk ekosistem kesenian, utamanya dalam seni peran di industri perfilman.

Kegiatan Sosial

Melakukan serangkaian kegiatan sosial sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat dan mengawal lancarnya distribusi keadailan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang merupakan tanggung jawab negara bersama dengan elemen masyarakat.

Program PARFI

Program Jangka Pendek

Program Jangka Pendek adalah seluruh program yang dilaksanakan dalam rangka mengisi kegiatan PARFI dalam satu tahun kedepan. Kegiatan tersebut akan memiliki target jangka pendek selama 2 semester (1 tahun kepengurusan) hingga akhir masa Pengurus Besar berakhir (yang berlangsung selama 5 tahun).

Program-program ini disusun oleh masing-masing bidang sesuai dengan Rapat Kerja Nasonal (RAKERNAS) PB. PARFI.

Garis besar program antaralain:

  • Pelatihan & Pembinaan Profesi Bagi Artis
  • Kegiatan Bantuan Sosial dari Artis untuk Artis dan dari Artis untuk Masyarakat
  • Pembinaan dan Pembentukan PARFI Daerah
  • Pembangunan relasi PARFI dengan Actor’s Guild tingkat Internasional seperti SAG-AFTRA, CINTAA, dll.
  • Seminar dan Pelatihan untuk umum.
  • Dan lain sebagainya yang akan diatur oleh masing-masing bidang.

Program Jangka Panjang

Program Jangka Panjang adalah sebuah PILOT PROJECT PARFI yang dilaksanakan dalam rangka mengisi kegiatan PARFI yang telah menjadi rekomendasi KONGRES. Pilot Project ini dilaksanakan oleh tim khusus dengan mengacu kepada ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI).

Dalam rangka meberikan advokasi segenap para anggota PARFI, telah digagas untuk dibentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PARFI.

Fungsi LBH PARFI ini juga berkembang sebagai advokasi kebijakan yang akan mengawal rekomendasi-rekomendasi PARFI ke pemegang kebijakan di Republik Indonesia, agar hak dan kewajiban para Artis Film Indonesia terlindungi.

PB. PARFI berencana untuk membuat sebuah badan usaha berorientasi profit demi menunjang kegiatan organisasi yaitu Koperasi Serba Usaha PARFI.

Saat ini sedang tahap proses penjajakan pendapat dan pembentukan cikal-bakal KOPERASI yang digagas langsung oleh Ketua Umum.

 

Salah satu organisasi sayap parfi yang independen lainnya adalah YAFI (Yayasan Artis Film Indonesia). Fungsi yayasan ini akan lebih mengarah kepada kegiatan yang bersifat sosial, seperti santunan, bantuan kemanusiaan dan hal-hal yang bersifat sosial lainnya.

Sebagai sebuah organisasi nirlaba, PARFI tidak bisa secara langsung mengambil benefit dari kegiatan keorganisasisannya.

Namun demikian, PARFI sebagai sebuah perkumpulan dapat membentuk sebuah badan usaha selain dari KOPERASI yaitu sebuah perseroan terbatas, dimana PARFI dapat menyertakan modalnya yang setiap tahun deviden akan dikembalikan ke kas PARFI untuk kelancaran kegiatan organisasi.

Dengan demikian, PARFI turut bekerjasama dengan pihak lainnya dalam membentuk Perseroan Terbatas dengan nama PT. Trimatra Parfi Sejahtera.