PERSATUAN ARTIS FILM INDONESIA

Informasi & Persyaratan
Keanggotaan PARFI

Benefit

Menjadi anggota PARFI

Apa saja yang didapat?

Advokasi Anggota

PARFI memberikan konsultasi dan bantuan hukum terkait kontrak kerja dengan industri perfilman.

Jaringan Provinsi Se-Indonesia

Organisasi keartisan yang tertua dan terbesar, memberikan benefit kepada anggota untuk saling berkenalan dan berkunjung ke seluruh Indonesia

Prioritas Pembinaan & Pelatihan

Training & Acting Course yang menarik dan diprioritaskan.

Ada 'Casting-Call'. Anda Mengetahui Lebih Dahulu

Informasi Casting-Call dan rekrutmen didapatkan lebih awal.

Lihat Kriteria

Pra-Syarat & Syarat

Pra-Syarat

  1. Warga Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan dokumen yang sah (KTP/PASPOR)
  2. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan pada laman website parfi ini (www.parfi.or.id)
  3. Siap membayar iuran keanggotaan yang jumlahnya diinformasikan lebih lanjut oleh bagian administrasi penerimaan anggota baru di PARFI.
  4. Memenuhi kriteria untuk menjadi CALON ANGGOTA BIASA dan/atau CALON ANGGOTA MUDA.
  5. Bagi anggota lama PARFI yang akan mendaftar ulang (HER), harap memenuhi poin 1 sd 3. 
  6. Selain prasyarat di atas, akan lebih diutamakan bila mempunyai nilai tambah sebagai berikut :

    1. Pernah mengikuti  pendidikan  seni perfilman baik  dari lembaga-lembaga  pendidikan yang terdaftar pada pemerintahan maupun pendidikan yang diselenggarakan oleh PARFI  atau pendidikan  yang  diselenggarakan  oleh  pihak swasta lainnya, akan menjadi nilai tambah.
    2. Bila pernah mengikuti  uji  kompetensi/ sertifikasi  profesi  yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang terakreditasi dan memiliki lisensi dari badan nasional sertifikasi profesi (BNSP), maka hal itu akan menjadi nilai tambah.

Syarat Menjadi Anggota Biasa

 

  1. Mereka yang sedikitnya telah main dalam 3 (tiga) judul film untuk film bioskop atau 6 (enam) judul film untuk film televisi atau 13 (tiga belas) episode untuk 1 (satu) judul film serial televisi sebagai pemeran utama.
  2. Mereka yang  sedikitnya  telah  main dalam  6 (enam)  judul  film untuk film bioskop atau 13 (tiga belas) judul film untuk film televisi atau 26 (dua puluh enam)  episode  untuk  1  (satu)  judul  film  serial  telavisi  sebagai  pemeran pembantu utama.
  3. Mereka yang sedikitnya telah main dalam 13 (tiga belas) judul film untuk film bioskop atau 26 (dua puluh enam) judul film untuk film televisi atau 52 (lima puluh dua) episode untuk 1 (satu) judul film serial televisi sebagai pemeran pembantu.
  4. Mereka yang sedikitnya telah main dalam 1 (satu) judul film bioskop atau film televisi atau film serial televisi dengan prestasi luar biasa yang memenangkan hadiah tertinggi pada festival film nasional atau internasional.

Syarat Menjadi Anggota Muda

 

  1. Mereka yang setidaknya pernah bermain sebagai pemeran dalam sebuah judul film baik film bioskop, film televisi, film serial televisi, film dokumenter, film pendek, film pendek  serial  (web  series),  film  musik  (video  klip), film televisi komersial (TVC), film independen; dan pernah terlibat dalam pembuatan film sebagai insan film yang diatur oleh UU No.33 Tahun 2009 Tentang Perfilman, dan lain-lain yang sesuai kriteria dalam ANGGARAN DASAR  BAB II STATUS DAN KEDAULATAN pasal 2.
  2. Mereka yang belum mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun tetapi telah memenuhi persyaratan sebagai anggota persatuan artis film indonesia (PARFI)

Peralihan Anggota Muda menjadi Anggota Biasa

 

  1. Anggota Muda dapat menjadi Anggota Biasa ketika telah memenuhi syarat menjadi Anggota Biasa secara Linier.
  2. Peralihan Linier dari Anggota Muda dan Anggota Biasa harus dilaporkan ke sub bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK)
  3. Anggota Muda dapat menjadi Anggota Biasa karena dianggap perlu dan dipandang layak melaksanakan pekerjaan tertentu, serta berjasa dalam mengembangkan PARFI. Hal ini disebut sebagai peralihan Non-Linier.
  4. Keputusan peralihan dari Anggota Muda menjadi Anggota Biasa yang sifatnya Non-Liniear, sepenuhnya adalah tanggung jawab Ketua Umum PB PARFI, dengan mempertimbangkan segala macam aspek kebutuhan bagi organisasi PARFI.

Benefit Menjadi Anggota Biasa

 

  1. Anggota Biasa dapat direkomendasikan untuk mewakili PARFI dalam kegiatan-kegiatan keorganisasian yang bersifat ekstra dan intra organisasi.
  2. Anggota Biasa mendapatkan prioritas untuk dilibatkan dalam kegiatan resmi PB PARFI yang bersifat ekstra dan intra organisasi.
  3. Anggota Biasa berhak mendapatkan fasilitas dan akomodasi untuk kegiatan resmi PB PARFI yang bersifat ekstra dan intra organisasi
  4. Anggota Biasa memiliki hak suara dan hak memilih dalam Kongres PARFI
  5. Anggota Biasa dapat mencalonkan diri dan dicalonkan dalam bursa calon Ketua Umum PB PARFI
  6. Anggota Biasa dapat merekomendasikan diri dan direkomendasikan sebagai Ketua PD PARFI di daerah masing-masing.

Registrasi & Biaya Registrasi Calon Anggota

 

  1. Setiap Calon Anggota Biasa dan Anggota Muda wajib registrasi.
  2. Biaya administrasi registrasi awal adalah sebesar Rp. 750.000,- dengan rincian biaya Rp. 500.000,- untuk iuran keangggotaan selama satu tahun, dan Rp. 250.000,- untuk biaya pendaftaran pertama.
  3. Konfirmasi pembayaran dapat dilakukan dengan menghubungi terlebih dahulu Kepala Sekretariat PB PARFI / Sub Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK).

Her-Registrasi & Biaya Her-Registrasi Anggota Lama

 

  1. Setiap Anggota (Anggota Biasa dan Anggota Muda) wajib Her-Registrasi setelah memenuhi jangka waktu satu tahun dari pembayaran iuran keanggotaan tahunan.
  2. Besaran iuran keanggotaan tahunan adalah Rp. 500.000,-
  3. Pembayaran dapat dicicil secara bertahap dalam 2 semester dengan besaran masing-masing semester adalah Rp. 250.000,-
  4. Anggota yang belum Her-Registrasi akan mendapatkan Surat Peringatan bertahap, hingga berujung pada pembekuan keanggotaan sementara.
  5. Apabila pemebekuan anggota sementara tidak diurus untuk pemulihan dan her-registrasi, maka status keanggotaan PARFI dapat dicabut permanen dan setelahnya dapat mendaftar kembali melalui tahapan awal.
  6. Konfirmasi pembayaran dapat dilakukan dengan menghubungi terlebih dahulu Kepala Sekretariat PB PARFI / Sub Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK).

Perubahan Biaya

  1. Perubahan biaya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PB PARFI
  2. Informasi perubahan biaya dapat ditanyakan langsung ke Sekretariat PB PARFI dengan menghubungi nomer kontak dibawah ini.

Hotline Keanggotaan PARFI

 

  1. Telepon: 021 526 8453
  2. E-Mail: surat@parfi.or.id / parfi.pphui@gmail.com
  3. WhatsApp: +62 812-1150-2173 (ADHITYAWARMAN – BID. OKK)

Pendaftaran Online

Saat ini PARFI juga membuka pendaftaran Online, selain mengurus her-registrasi secara langsung di Sekretariat PB PARFI (Pusat)

Bagi rekan-rekan artis film  yang berada di wilayah PD PARFI se-Indonesia, harap melapor ke PD PARFI sesuai wilayahnya masing-masing, untuk pendataan her-registrasi atau mendaftar baru.